Bagi Anda yang mempunyai rumah, sudahkah Anda memiliki
setifikat rumah? Jika punya, sudah tahukah apa pentingnya mempunyai sertifikat tanah? Nah, sertifikat tanah tersebut memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut :
Dengan demikian,
Sertifikat hak atas tanah memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua keterangan yang tercantum dalam sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima (oleh hakim) sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Kalau ternyata apa yang termuat didalamnya ada kesalahan, maka diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya. Dalam hal ini yang berhak mengadakan pembetulan itu bukan pengadilan, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang membuat sertifikat tanah. Pihak yang merasa dirugikan karena kesalahan dalam sertifikat tersebut dapat mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan perubahan atas sertifikat yang di maksud dengan melampirkan putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan.
About the author